Visit us on Facebook>>>> Click Here!

Ad 468 X 60

Isi Blog iko

Sabtu, 14 Desember 2013

Keyboard Ajib (stop press)

Perkenalkan ini Keyboard Revolter...  perlu keahlian khusus untuk menggunakannnya!! [parental advisory]










0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Kamis, 28 November 2013

Video: Aksi 7.000 Umat Islam Sumatera Barat tolak Pemurtadan


Ditengah ketiadaan Khalifah, 99 tahun sudah umat Islam pontang panting mempertahankan Harta, Jiwa, kehormatan, keturunan serta Aqidah mereka.

Link Video:
https://www.facebook.com/photo.php?v=264531640338322


Group Lippo akan beroperasi di Padang dengan membangun Superblok berisi Sekolah Kristen, Rumah Sakit,Hotel, Mall. Pembangunan Superblok ini merupakan Investasi yang ditenggarai berkedok pendangkalan akidah seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Pada hari ini kamis (28/11) 8 ribu umat Islam Minangkabau baik di ranah dan di rantau turun ke jalan menuju DPRD Padang untuk satu alasan yakni Aqidah. Spanduk dan Poster-poster agitasi diusung dengan gagah dengan maksud agitasi ini menjadi kabar pertakut bagi penghuni gedung Legislasi dan Eksekutif agar Raperda yang mereka sahkan dicabut izinya, sehingga pembangunan Superblok Lippo Group Siloam tersebut hanya dalam mimpi mereka

Menurut Buya Gusrizal Gazahar (MUI Sum-bar): kita bukanlah umat yang tidak pandai bertetangga. Kita buktikan saat ini, tidak ada satu batu melayang ,.. tidak satu larangan beribadah agama lain cukuplah ini sebagai bukti bagi masyarakat diseluruh negeri ini bahwa umat islam di negeri ini dan orang minang bisa menghargai umat lain. Tapi dengan catatan jangan ganggu akidah yang akan kami bawa mati, Jangan ganggu Falsafah hidup kami Abs Abk (Adat Besandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

Didepan DPRD Padang pakar Syariah MUI tersebut menambahkan. Tuntutan kita adalah tuntutan yang lahir dari aqidah, dan tuntutan kita hanya satu… apa? TOLAK LIPPO GROUP SILOAM… sambung ribuan massa..allahuakbar.!

Investasi yang ditanamkan dalam Superblok Lippo Group yang oleh James. T. Riadi berisi misi pendangkalkan dan mengganggu umat kami. Ada pihak yang menyampaikan bahwa aksi ini hanya segelitinr rakyat dan sekelompk saja, maka lihatlah segelintir itu serta dari beragamnya bendera dari anak umat islam ini maka lihatlah sekelompok itu. Harinilah kita menegakkan kalimat la illahaillalllah, hari ini kita gemakan takbir… tidak berhenti meninggikaan kalimat tauhid dan tahmid. Tegas Buya Gusrizal Gazahar dari MUI Sumatera Barat.

Menurut ketua Hizbut Tahrir Indonesia DPD 1 sum-bar, Aksi ini merupakan aksi yang dilakukan umat Islam Minangkabau baik yang berada di Ranah dan dari Rantau, kita menolak Superblok Lippo Group ini karena, Pertama, berkenaan sosok pemilik Group ini yakni James T. Riadi mengingat dia merupakan Seorang Pendeta yang bergurukan Pat Robertson Missionaris garis keras Internasional yang pernah menghina dan melecehkan Islam.

Kedua paradigma Investasi sudah keliru sejak lahir, karena investasi hakikatnya berorientasi bisnis dan keuntungan para kapital. Bukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Harapan kepada para investor bukti tidak amanahnya pemerintah sebagai penanggungjawab utama urusan rakyat. Akibatnya visi bisnis dalam pengurusan umat akan menjadikan rakyat menderita, peleyanan kesehatan baik sebaik biayanya, pendidikan tinggi setinggi harganya. Rakyat semakin sulit memperoleh jaminan kebutuhan dasar/miskin. Dan kemiskinan inilah celah pemurtadan.

Ketiga, aksi Ini mengingatkan kita bahwa rakyat Minangkabau masih kuat menjaga Islam. Mudah-mudahan kesatuan yang utuh ini semakin menjadi-jadi serta harapan utama kita tumbuhnya rasa keislaman yang tampak pada hari ini sebagai titik tolak kembangkitan Ranah Minang dan umat Islam secara keseluruhan untuk mengokohkan keinginan bersatu dalam bingkai Syariah dan Khilafah
Sejak Reportase ini diturunkan 4 ribu Massa masih melakukan desakan agar perda yang telah ditetapkan, dibatalkan segera!.

tepat dikumandang Adzan DPRD ini resmi menarik rekomendasinya atas Pembangunan Superblok yang pernyataan DPRD dibacakan di depan ribuan peserta masyirah.. wakil rakyat itu berjanji dalam minggu ini untuk melakukan paripurna untuk membatalkan secara sempurna..benarkah, wallahu'alam.[]
deb/mi


0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Sabtu, 23 November 2013

SINERGI MENUJU AKSI BERIBU UMMAT MENOLAK PENDIRIAN SUPERBLOK LIPPO GROUP DITENGAH KETIADAAN KHILAFAH

HTI Press. Penolakan proyek pendangkalan akidah berkedok investasi tidak terbendung, baik media social maupun di tengah masyarakat. Terbukti di media social www.facebook.com/MinangBerSyariah diskusi dan komentar banyak merespon kasus ini. Begitupun di FB-nya sekretariat bersama penolakan pemurtadan (www.facebook.com/groups/ranahminang.tolak.pemurtadan) yang anggotanya puluhanribu.

Dimasyarakat pun upaya penolakan dibangunnya superblok tidak bisa dipandang empat mata, urang rantau pakanbaru, urang awak di Jakarta, urang awak di medan sebagian sudah hadir di ranah Minang untuk mendukung gerakan ini yang puncaknya melakukan aksi damai kamis mendatang. Tercatat berurutan di papan sekre bersama peserta aksi adalah, HTI, Libas, MMI, Unand, IAIN, MDI, KAMMI, Perg silat, FPI, PERTI, Paga Nagari, Forwami, MTKAAM, STPIQ, DDI, GMM, IMM, NU, MMHDI, IKADI, DMI, Veteran ’45 Til. Kamang, PTTI, AMTI dan pastinya MUI Sumatera Barat

Jum’at (23/11) DPD 1 HTI Sumatera Barat dan Forum Bersama Tolak Siloam kembali berdiskusi untuk menyatukan langkah dan mensinergiskan tujuan gerakan bersama ini.
Bapak Rudinal menyampaikan bahwa gerakan ini bukanlah gerakan bermotif ekonomi, bukan motif politik, bukan masalah tata kota, namun masalah aqidah dan aqidah anak cucu kita. Jika superblok lippo ini resmi beroperasi kemenakan kita hanya jadi jongos, OB, SPG tak lebih. Dan akhirnya ranah minang hanya dikenal sebagai Rumah Makan atau rumah gadang (hanya label). Ungkap mantan Anggota AMTI ini

Kami menilai ada aroma suap kepada DPRD Padang, aroma ini begitu kuat namun sulit dibuktikan, ditengah dinginnya respon Wakil Rakyat terhadap upaya pencabutan IMB superblok tersebut. kata Masfar Rasyid, SH (ketua sekretariat bersama dan mantan anggota DPRD Sumatera Barat)

Dalam pertemuan ini Pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia DPD 1 ust. Ardion Husni menegaskan bahwa gerakan bersama penolakan pendirian superblok Lippo Group adalah gerakan reaksional yang tidak boleh kita abaikan. Perkara urgen ini harus diselesaikan segera ditengah abainya Penguasa muslim. Maka selayaknya solusi utama menuju Syariah & Khilafah disisipkan dalam solusi ribuan persoalan umat. dengan mengutip:

« الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
“Seorang imam (khalifah) adalah tameng atau perisai, dimana di belakangnya umat berperang, dan kepadanya umat berlindung.” (HR. Muslim).

“Semoga niat ikhlas kita membela aqidah umat mendapat dukungan dari segala pihak..Aamiin” ungkap Ibnu Jafri, Humas HTI Sumatera Barat Sebagai perpisahan diberikan buahtangan Media umat, Buletin Al-Islam dan 500 massa HTI disiapkan untuk kamis pagi tanggal 28, insyaAllah.. []
#de/infokom HTI Sumbar

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Sabtu, 24 Agustus 2013

APA ITU KHILAFAH?

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.

Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.

Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.

Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.


Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.


Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.


Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”


Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.


Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.



Mendirikan Khilafah itu Sulit, tidak cocok dengan Indonesia?


Kalau berbicara sulit, di dunia ini tidak ada yang gampang. Kalau disebut tidak cocok, dalam hal apanya? Indonesia dan umat secara keseluruhan sedang dalam persoalan berat. Bila solusinya bukan syariah dan khilafah, lalu apa? Bila dikatakan Indonesia ini plural, justru ajaran Islam dan sejarahnya menunjukkan bahwa Islam yang membentang mulai Spanyol hingga Asia Tenggara yang pasti sangat plural dapat diatur oleh Islam. Bahkan, di Spanyol selama 800 tahun Islam berkuasa selama itu pula tiga agama Islam, Kristen, dan Yahudi hidup bersama.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam menulis : " Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,".

Keagungan Islam menjamin kebolehan non muslim beribadah tampak ketika Umar bin Khottob ra memasuki Yerussalem. Ketika ia berada di Gereja Holy Sepulchre, waktu sholat umat Islam pun tiba. Dengan sopan sang uskup menyilakannya sholat di tempat ia berada, tapi Umar dengan sopan pula menolak. Jika ia berdoa dalam gereja, jelasnya, umat Islam akan mengenang kejadian ini dengan mendirikan sebuah mesjid di sana, dan ini berarti mereka akan memusnahkan Holy Sepulchre. TW Arnold dalam The Preaching of Islam menulis : " Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa , toleransi keagamaan diberikan kepada mereka , dan perlindungan jiwa dan harta mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen".

Tulisan Arnold tersebut sekaligus membantah kesalahpahaman yang selama ini terjadi terhadap syariah Islam tentang perlakuan terhadap non muslim di Negara Khilafah. Dikesankan penerapan syariah Islam berarti pembantaian besar-besaran terhadap orang non muslim . Syariah Islam diskriminatif karena akan menjadikan kelompok non muslim menjadi kelompok minoritas yang terpinggirkan. Non Muslim juga akan dipaksa untuk masuk Islam dan mereka tidak dibolehkan untuk beribadah. Gereja, biara, akan dibakar oleh Negara.

Jaminan keamanan pun diberikan kepada non muslim. Sejarah mencatat, bahwa Kholifah pernah memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang diusir dari Spanyol setelah runtuhnya pemerintahan Islam di sana. Hingga kini dokomentasinya masih terdapat di Istambul, Turki. Raja Perancis pernah dilindungi oleh Kholifah Sulaiman al Qonuni ketika diancam oleh musuh-musuhnya. Sejarawan Will Durant dalam The Story of Civilization, menggambarkan hal ini dalam tulisannya : " Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka "




PENGERTIAN BAHASA
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fiâ'il madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati  tempatnya (Munawwir, 1984:390).

Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a baâ'dahu fa-shaara makaanahu) (Al-Muâ'jam Al-Wasith, I/251).

Dalam kitab Muâ'jam Maqayis Al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam Ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199).

Imam Al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-zaâ'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma`atsir Al-Inafah fi Maâ'alim Al-Khilafah, I/8-9).



PENGERTIAN SYARA'I

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri
(Al-Khalidi, 1980:226).

Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang "Khilafahâ" atau “Imamah”. Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat Al-Qur`an yang menyebut kata “ad-dawlah al-islamiyah” (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (Lihat Dr. Sulaiman Ath-Thamawi, As-Sulthat Ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).

Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu’amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asysyakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).

Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) :

Pertama, menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 3).

Kedua, menurut Imam Al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingankepentingan agama dan dunia (Ghiyats Al-Umam, hal. 15).
Ketiga, menurut Imam Al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah Al-Thawali’, hal.225).
Keempat, menurut ‘Adhuddin Al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah ‘ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I’adah Al-Khilafah, hal. 32).

Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi SAW dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).

Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh [urusan umat] sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah ‘ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma`atsir Al-Inafah fi Ma’alim Al-Khilafah, I/8).

Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn Al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh Al-Musayirah, hal. 141).

Kesembilan, menurut Imam Ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a’zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ilaSyarh Al-Minhaj, VII/289).


Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah Ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah‘ammah) ... untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam,melaksanakan jihad...melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud... sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi SAW (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil Al-Karamah fi Tibyan Maqashid Al-Imamah, hal. 23).

Kesebelas, menurut Syaikh Al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi SAW dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah Al-Murid ‘Ala Jauhar At-Tauhid, II/45).

Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit Al-Muthi’i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh Al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I’adah Al-Khilafah, hal. 33).

Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi SAW dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi SAW berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif Al-Aql wa Al-’Ilm wa Al-’Alim, IV/363).

Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi SAW (Tarikh Al-Islam, I/350)

ANALISIS DEFINISI
Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :
Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan,”Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama.”

Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi “urusan dunia” (umuur ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah ‘ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur “urusan agama”.

Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (almazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam Al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) --misalnya adanya dikotomi wilayah “urusan dunia” dan “urusan agama”-- daripada sebuah definisi yang bersifat syar’i, yang diturunkan dari nash-nash syar’i.

Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jaami’ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur “umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin”. Atau bahwa Khilafah mengatur “kemaslahatan-kemaslahatan duniawiyah dan ukhrawiyah”. Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?

Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar’i (at-ta’rif asy-syar’i) atau definisi non-syar’i (at-ta’rif ghayr asy-syar’i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar’i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar’i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi’il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf).
Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda`), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya
Jika definisinya berupa definisi non-syar’i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi’), bukan dari nashnash syara’. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau
faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar’i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nashnash syara’ Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, definisi syar’i sesungguhnya adalah hukum syar’i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar’i (Ay-Syakhshiyyah AlIslamiyah, III/438-442; Al-Ma’lumat li Asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar’i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar’i yang berkaitan dengannya


Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar’i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar’i, khususnya hadits-hadits Nabi SAW, telah menggunakan lafazh-lafazh “khalifah” dan “imam” yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, “Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (Shahih Muslim, no. 1853). Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab Al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab Al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.

Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash Al-Qur`an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu :

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia. Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu : (1) tugas menerapkan seluruh hukumhukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah

Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits,”Maka Imam yang [memimpin] atas manusia adalah [bagaikan} seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan At-Tirmidzi, no. 1705, IV/308). Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri`asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 208).

Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua
tugas berikut :
Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (QS AlBaqarah:188, QS An-Nisaa`:58), mengumpulkan dan membagikan zakat (QS At-Taubah:103), menegakkan hudud (QS Al-Baqarah:179), menjaga akhlaq (QS Al-Isra`:32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (QS Al-Hajj:32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (QS AlBaqarah:216), menjaga tapal batas negara (QS Al-Anfaal:60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS Al-Anfaal:61; QS Muhammad:35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar’i (al-madlul asy-syar’i).

Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla. [ ]
 

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Jumat, 16 Agustus 2013

WHY, SO SERIOUS? (Merespon Kelemahan Diskusi di Dunia Maya)

Salah satu kelemahan diskusi di dunia maya adalah masing-masing pihak tidak bisa berhadapan secara langsung. Selain itu, kelemahan yang lain adalah karena modal diskusi adalah copy paste, bukan apa yang benar-benar dipahami. Tetapi cuma copy paste. Model diskusi seperti ini pada akhirnya akan menimbulkan caci maki. Apalagi jika ini sudah menyangkut institusi (Hizbut Tahrir misalnya). Jika sudah kalah argumen, maka meracaulah mulut itu sekenanya. Beberapa argumen yang menunjukkan kekalahan intelektual adalah jika sudah tidak memiliki argumen, tapi masih nekat bicara, tapi isinya caci maki. Misalnya, dikatakanlah akhlak orang Hizbut Tahrir itu buruk-buruk, atau orang Hizbut Tahrir itu maunya menang sendiri, dan sebagainya. Atau, nekat bicara tetapi tidak terkait dengan tema pembicaraan.

Dalam hal diskusi, sering dikatakan bahwa syabab Hizbut Tahrir selalu menolak pendapat orang lain, mau menang sendiri, dan menganggap pendapat orang lain salah. Ada memang yang berpendapat seperti itu, ada pula yang tidak. Tetapi hendaknya hal tersebut dipahami sebagai upaya mempertahankan argumen. Sebab, dalam berdiskusi, ketika seseorang yakin bahwa argumennya benar, maka dia harus bisa menunjukkan: dimana kebenaran argumen dia, dan dimana kesalahan argumen lawan diskusi. Dimana-mana yang namanya diskusi ya memang ‘harus’ seperti ini. Jika yakin, ya silahkan dipertahankan argumennya. Bukannya mencari bahan pembicaraan lain, yang tidak ada hubungannya dengan tema diskusi.

Jika orang telah kalah argumennya kemudian dia masih mencari-cari alasan untuk bisa ‘membenarkan’ argumennya, jelas orang ini lebih mendahulukan hawa nafsu daripada kebenaran fakta. Orang seperti ini jelas akhlaknya bukan akhlak Islam. Seharusnya orang tersebut segera mengakui argumen lawan yang lebih kuat dan argumennya lemah. Dalam kondisi itu, dia selayaknya mengikuti pendapat yang terkuat argumennya. Dia bisa segera meninggalkan argumen tersebut, ketika di kemudian hari dia menemukan argumen yang jauh lebih kuat. Tetapi selama dia tidak menemukan argumen yang lebih kuat, maka dia tidak boleh meninggalkan pendapat tersebut.

Contoh:
Si A berdiskusi dengan Si B. Jika argumen Si A lebih kuat, maka Si B harus mengikuti pendapat Si A. Si B bisa berpindah pendapat kepada yang lainnya (misal Si C), ketika dia mendapati argumen yang baru (argumen Si C) lebih kuat. Tetapi jika dia tidak mendapati bahwa argumen Si C lebih kuat, maka hendaknya dia tetap berpegang pada argumen Si B. Boleh saja Si A berkonsultasi kepada Si C, Si D, atau Si E. Tetapi harus dikonfirmasikan kembali kepada Si B. Jika argumen Si B ternyata juga lebih kuat, maka hendaknya Si A tetap berpegang pada pendapat Si B. Jika dia masih mencari ‘pembenaran’ dari yang lain lagi, maka Si A harus bisa membersihkan hatinya. Sebab, sikap-sikap seperti ini bisa mengotori hati.
Beginilah yang seharusnya.

Hizbut Tahrir tidak pernah menganggap bahwa pendapatnya atau ijtihadnya yang paling benar. Hizbut Tahrir hanya menduga kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa pendapatnya adalah yang paling mendekati kebenaran.
Adapun, jika Hizbut Tahrir melakukan kritik atas suatu pandangan atau pendapat atau ijtihad, maka sebenarnya hal itu biasa-biasa saja, dan umum di kalangan tradisi kaum muslim. Hal seperti ini tidak boleh dipahami bahwa Hizbut Tahrir tidak menghargai perbedaan pendapat atau Hizbut Tahrir merasa paling benar. Tidak boleh dipahami seperti ini. Sebab, Hizb hanya melakukan kritik.

Dalam sebuah kritik, sikap menyalahkan adalah hal biasa. Bagi yang dikritik, jika ingin membela argumen, itu juga hal yang biasa. Ya, semua biasa saja. Dalam konteks mencari argumen terkuat atau mencari pendapat yang mendekati kebenaran, hal seperti ini biasa saja terjadi. Mengkritik itu biasa, membela pendapat itu juga hal yang biasa.

Tetapi adanya sentimen kelompok seringkali menutupi hal seperti ini. Sentimen kelompok ini bisa datang dari orang yang aktif di sebuah kelompok yang kemudian membenci hizb. Bisa juga datang dari seseorang yang tidak terikat dengan kelompok, tapi ternyata juga membenci hizb. Dikarenakan Hizb selalu membela diri jika dikritik. Inilah yang dimaksud sentimen kelompok. Sikap seperti ini, telah menutup akal dan hati seseorang, terhadap pendapat-pendapat hizb. Padahal, belum tentu pendapat hizb salah. Sikap seperti ini telah menimbulkan persepsi negatif atas hizb, dan seterusnya akan membenci hizb. Tidak heran jika ada ungkapan, “Orang, kalau dasarnya benci, apa pun pasti ditolak.” Kita berlindung kepada Allah dari sikap-sikap seperti ini.

Kemudian, ketika hizb melakukan kritik atas suatu pendapat, itu sah-sah saja. Lalu yang dikritik melakukan pembelaan atas pendapatnya yang dikritik hizb, itu juga sah-sah saja. Tetapi sikap membela diri, haruslah berisi argumen yang mengokohkan pendapatnya, bukan membela diri dengan balik mengkritik. Itu namanya bukan membela diri, tetapi melakukan kritik. Jika sudah seperti ini, maka sebenarnya sudah kelihatan bahwa pendapat yang dikritik hizb adalah pendapat yang lemah. Buktinya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri atas pendapatnya. Oleh karena itu, jika Anda memang yakin dengan pendapat Anda, maka pertahankanlah dengan argumen yang lebih kuat, bukan dengan balik mengkritik.

Misalnya, diskusi tentang “halal-haramnya demokrasi”. Jika memang demokrasi itu halal, maka orang yang menghalalkannya juga harus mengeluarkan argumen tentang kehalalannya. Bukannya mengeluarkan argumen lain yang tidak ada hubungannya dengan tema diskusi, yaitu “halal-haramnya demokrasi”. Misalnya, dikeluarkanlah argumen tentang “menikmati demokrasi”. Atau, mengeluarkan argumen yang mengkritik kalangan penolak demokrasi dengan inti pembicaraan “katanya menolak demokrasi, tapi kok menikmati demokrasi”, “penolak demokrasi harus berterima kasih pada demokrasi karena mereka dibiarkan leluasa di negara demokrasi”, “katanya menolak demokrasi, tapi kok setuju pemilu dan ikut buat KTP?”, dan lain-lain. Intinya, tidak ada argumen yang memperkuat kebolehan demokrasi. Yang ada hanya argumen yang tidak ada hubungannya dengan halal haramnya demokrasi. Pertanyaanya: jika memang para penganut sistem demokrasi itu yakin dengan jalan yang ditempuhnya, kenapa mengeluarkan argumennya untuk memperkokoh pendapat mereka sendiri? Kenapa yang ada hanyalah ungkapan-ungkapan yang tidak ada hubungannya dengan halal haramnya demokrasi? Aneh bukan?

Ketika Hizbut Tahrir dikritik pendapatnya, lalu Hizb membela pendapatnya, maka sikap seperti ini tidak boleh dikatakan sebagai sikap ‘antikritik’. Lebih keji lagi jika dikatakan sebagai sikap ‘merasa yang paling benar’. Atau dikatakan, “Hizb, kalau mengkritik orang emang jago, tapi giliran dikritik tidak mau.”
Jelas, sikap seperti ini adalah sikap orang putus asa dan pengecut. Sikap seperti ini adalah sikap orang yang tidak yakin dengan pendapatnya, atau yakin tapi sekadar yakin, atau yakin tapi tanpa dasar yang kuat.
Silakan saja orang mengkritik pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Asal bukan fitnah, bagi Hizb, hal itu biasa-biasa saja. Tetapi, ketika hizb melakukan pembelaan diri atas pendapat-pendapatnya, itu juga sah-sah saja. Mengapa? Sebab, hizb yakin dengan pendapatnya, sebab hizb punya dasar, punya argumen. Jadi, bukan hal yang aneh jika hizb membela diri. Tetapi, sayang sekali, sebagian pihak belum cukup dewasa dalam memahami hal ini dengan mengatakan, “Hizb tidak terima ketika pendapatnya dikritik. Makanya selalu dibela terus.” Sikap orang seperti ini adalah sikap orang yang berputus asa. Sikap yang tidak yakin atas pendapatnya. Sikap seorang pengecut, takut jika pembelaan-pembelaan dari hizb itu lebih kuat argumennya. Masya Allah.. Semoga Allah melindungi kita dari sikap seperti ini.

Dalam konteks diskusi, hizb memandang bahwa pendapatnya yang paling mendekati kebenaran, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk salah. Hizb juga memandang bahwa pendapat yang lain salah, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk benar.

Munculnya sikap emosional dari orang-orang yang berdiskusi (termasuk juga orang hizb), menurut saya itu terjadi karena adanya sikap ‘keras kepala’ dari salah satu pihak, yaitu ketika argumennya kalah, kemudian mencari pembenaran dari orang lain lagi, dan masih kalah lagi. Semoga kita terhindar dari sikap seperti ini.
Lebih buruk lagi, jika diskusi diikuti oleh sikap cengengesan dan guyon (kata orang Jawa). Diskusi seperti ini memang tidak serius. Sebaiknya memang diskusi seperti ini harus ditinggalkan. Celakanya, ada yang memanfaatkan emoticon sebagai sarana untuk “membungkus” sikap cengengesannya itu. Misalnya, emoticon seperti ini: ^_^ atau :-) atau yang lainnya, dimanfaatkan sebagai “bumbu-bumbu” diskusi. Alasannya sih, macam-macam. Misalnya: biar diskusi nggak panas, senyum itu ibadah, walau diskusi tapi tetap senyum, dan lain-lain. Na’udzubillah. Semoga kita dijauhkan dari sikap seperti ini dan segeralah kita membersihkan diri.

Cukuplah dunia maya ini menjadi sarana komunikasi, mendapatkan serta berbagi informasi, dan motivasi, sebagai modal untuk dakwah di tengah-tengah masyarakat. Dakwah yang riil, adalah dengan kontak. Kontak yang sesungguhnya adalah bermuwajahah (bertemu langsung orangnya). Oleh karena itu, dakwah di tengah-tengah masyarakat itulah ‘dakwah yang sesungguhnya’ yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Usaha untuk mengubah masyarakat di dunia nyata, akan menjadi perubahan yang nyata. Usaha untuk mengubah masyarakat di dunia maya, hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat maya (semu). Cukuplah revolusi Tunisa dan Mesir menjadi contoh nyata. Bahwa revolusi yang tidak dilandasi kesadaran masyarakat yang riil dan metode yang syar’i, akan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan busuk.

Menurut saya, tidak perlu serius. Mengapa? Sebab, (bisa jadi) dia juga tidak serius. Apalagi kita sendiri sudah tahu, bahwa dia ‘tidak mungkin’ mengikuti kita. Orang yang kita ajak diskusi, juga itu-itu saja. Jadi, apa yang bisa kita harapkan dari dia?

Kesimpulannya, berbeda pendapat itu boleh. Sah-sah saja, sebab Islam memang telah meniscayakan terjadinya perbedaan pendapat. Tetapi kita harus bisa memahami, kapan boleh berbeda pendapat dan kapan tidak boleh berbeda pendapat. Kita juga harus paham, dalam perbedaan pendapat pun, harus diperhatikan, yaitu perbedaan itu tidak boleh membahayakan eksistensi Islam dan kaum muslimin. Jika ada yang merasa berbeda, tetapi pandangan-pandangannya justru bertentangan dengan Islam, maka pendapatnya itu harus dikritik, dijelaskan kesalahan-kesalahannya, dan dijelaskan bagaimana seharusnya.

Oleh karena itu, berbeda pendapat itu boleh. Tetapi menyelisihi pendapat terkuat, itu perbuatan tercela. Berdiskusi di dunia nyata itu jauh lebih bermanfaat daripada di dunia maya.
Wallahu a’lam..

sumber: Dakwah Media

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Nasihat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani tentang Berpikir atas Teks-teks Politik

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah menyatakan:
Banyak orang membaca tetapi tidak berpikir (tentang apa yang dibacanya). Banyak pula yang membaca dan berpikir, namun proses berpikirnya tidak lurus dan tidak dapat menjangkau pemikiran-pemikiran yang diekspresikan oleh kalimat-kalimat (yang dibaca).”

Dengan kata lain, bacaan (teks) hanya sekedar ungkapan pemikiran, dan bukan pemikiran itu sendiri. Oleh karena itu, orang justru keliru jika menyangka bahwa masyarakat (termasuk Indonesia) dapat dibangkitkan hanya dengan diajari membaca dan menulis.

Bacaan tidak dapat memberikan apapun bagi proses berpikir. Termasuk juga tidak dapat digunakan untuk membangkitkan dorongan apa pun untuk berpikir. Sebab, proses berpikir diwujudkan melalui fakta terindera dan informasi awal yang berkaitan dengannya.

Bacaan bukanlah fakta terindera, bukan pula informasi awal. Bacaan (teks) hanyalah ekspresi pemikiran atau sekedar “wadah” yang digunakan untuk menampung pemikiran. Jadi, bukan pemikiran itu sendiri.

Jika seorang pembaca dapat memahami dengan baik maksud berbagai ungkapan tentang pemikiran dalam teks sehingga dia dapat menangkap pemikiran-pemikirannya, itu karena pemahamannya terhadap teks cukup baik, bukan karena semata-mata membaca. Jika pembaca tersebut tidak memahami teks dengan baik, tidak akan ada pemikiran apa pun yang  didapat, sekali pun dia telah membacanya berjam-jam.

Jadi, berpikir terhadap teks-teks (tulisan) itu penting dipahami, agar dapat memahami teks dengan baik. Termasuk teks (tulisan) tentang politik.

Teks politik itu ada dua jenis, yaitu teks yang terdapat dalam literatur-literatur politik dan teks yang terdapat dalam berita-berita politik. Dari membaca teks-teks politik itulah berpikir politis dimulai.

Jika teks politik itu terdapat dalam literatur ilmu politik (misalnya perbandingan sistem pemerintahan), maka proses berpikirnya hampir sama dengan proses memahami teks-teks tentang pemikiran. Contoh: untuk memahami teks ilmu politik tentang pemisahan kekuasaan, maka kita tidak bisa mencukupkan diri membuat gambaran tentang bahaya sentralisasi kekuasaan (misalnya) sentralisasi kekuasaan pada masa Orde Baru. Akan tetapi, kita harus membayangkan sentralisasi kekuasaan di negara-negara Eropa, khususnya Prancis. Sebab, Montesquieu-lah yang merupakan tokoh pemikir tentang pemisah kekuasaan pemerintahan.

Lalu, jika kita membaca teks-teks berita politik, maka (menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani), hal ini adalah berpikir yang paling sulit. Sebab, ini adalah aktivitas berpikir atas segala peristiwa, di samping melibatkan semua jenis aktivitas berpikir, mulai dari berpikir terhadap teks-teks pemikiran, teks-teks hukum, dan sebagainya. Selain itu, juga karena tidak adanya kaidah atau patokan yang dapat digunakan di dalamnya. Selama seorang pemikir atau politisi jarang mengamati berbagai berita politik, teks ilmu politik, dan jarang beraktivitas politik, kurang cermat dalam memahami teks-teks, maka akan sulit baginya untuk berpikir politis. Jadi, hal ini memang sangat sulit.

Karena itu, orang yang ingin pintar berpikir politis, ia harus selalu mengikuti berbagai macam berita dan peristiwa politik dari berbagai media massa seperti koran, radio, televisi, atau internet; bukan membaca teks-teks pemikiran politik.

Memang, membaca teks-teks pemikiran politik akan membantu seseorang berpikir politis dalam memahami berita politik. Tetapi, ini bukan keharusan. Banyak memahami teks-teks pemikiran politik hanya akan menjadikan seseorang menguasai pemikiran politik. Orang seperti ini lebih layak menjadi dosen ilmu politik daripada seorang politisi.
sumber: DakwahMedia

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Senin, 22 Juli 2013

Emoticons untuk Twitter / Facebook

 ada simbol bagus nih buat mmpercantik Twitland mu, satu2 aja pasangnya biar kayak tailalat..cantik... ㋡... tapi hati2 hadtarah ya (tasyabuh/ga syar'i). btw enjoyed.. jgn lupa follow www.facebook.com/minangBersyariah


♨☭  ൂ () ()   (•‿•  )`   (•‿•  )`   【ツ】

ب ♕ ♔ ♜ ♞ ♚ ♛   ツ   (* ˘˘)   (˘˘)    ℒ♡ (••  )` (ノ´д`) 

(́‿●̀)\ 

('')/

(••)

()

(́‿●̀)            

(‵●‿●‵)      

(╹◡╹)      (oo)      ✖      ✘   


 (^_^)ノ  【ツ】  ◉‿◉  ʘ‿ʘ   ↖(^^)↗


(⌣́_⌣̀)       (˘_˘٥)          


¸.•♥•.¸¸.•♥•(KHILAFAH) •♥•.¸¸.•♥•.¸


Ṩℙℛ€ѦḒ ℸℏḕ ☮   •_•✌





0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Ujung Perjuangan HTI, Khilafah? (f)

Masjid Terbaik se-Kabupaten Agam diadakan Halaqah Islam dan Peradaban edisi perdana kerjasama DPD II HTI Bukittinggi dengan DKM Masjid Baiturrahman Balai Panjang - Gadut - Kec.Tilatang Kamang- Agam. Antusias masyarakat tampak dari ramainya Masyarakat yang hadir, keramahan masyarakat kepada Panitia HIP, ditambah kemurahan tuan rumah untuk menyelenggarakan Pabukoan (ta'jil).alhamdulillah


Tiga pembicara dipandu oleh pembawa acara ust. Nofri Indra dalam tema Acara “Ramadhan, memurnikan penghambaan kepada Allah” Senin 22 Juli 2013 Ba’da Ashar.


Ust. Martias Tanjung S.Ag (Anggota DPRD Sumbar) mengajak agar kita tidak hanya selalu mencari kebahagiaan dunia saja, tapi kebahagiaan akhirat juga. Jika tidak maka akibatnya kaum muslimin seperti buih di lautan,..apakah jumlah kami sedikit? Tidak bahkan jumlah kalian banyak,.. namun cinta dunia dan takut mati.. katanya mengutip hadis riwayat Ahmad. Sistem kita dari awal sudah rusak, yg merusak kita juga. sistem kita perlu dirubah tapi lebih perlu pemimpin yg punya keinginan untuk berubah, sistem itu dari atas, Masuklah kalian kepada Islam secara Kaaffah jangan kita mencari hukum selain hukum Allah, tegasnya.Ust. Paruhum Nasution, S.Ag (Ulama Bukittinggi) paling tidak ada dua langkah untuk menjadikan umat islam mulia, yaitu Pertama, ummat harus mengambil Aturan Allah secara total dalam ber‘ubudiyah dan bermasyarakat. Kedua, jika tidak mau? tidak ada pilihan lain, sebagai muslim harus kembali kepada aturan Allah.


Jawaban dari pertanyaan peserta HIP Apakah perjuangan HTI menuju Khilafah? Ust. Rozi Saferi dari DPD II HTI sumbar menjelaskan bahwa puncak perjuangan Hizbut Tahrir bukanlah khilafah, namun Melanjutkan Kehidupan Islam yang tentu tiada sempurna dengan adanya Daulah Khilafah Rasyidah ala manhaj nubuwah insyaAllah.


Aqidah atau Khilafah yang didahulukan? Untuk memahamkan ummat tentang khilafah yang harus dibangun dimasyarakat adalah Aqidah karena dengan aqidah tersebut akan mendorong keimanan. ust. Rozi menambahkan: “Maka demi Tuhan-mu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4] :65). Dari ayat ini maka Konsekwensi Aqidah adalah menjadikan Islam sebagai kompas kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan Bernegara. tidak cukup disitu, tapi juga tidak ada berat hati menerimanya. 


Menarik tantangan yang disampaikan seorang bapak yang tidak menyebutkan namanya. Beliau berkata: Jika Hizbut Tahrir mampu menjelaskan secara total kepada ummat tentang gambaran Syariah Islam dan Khilafah secara detail maka Saya siap bergabung dengan HT. 

Allaahumma anjizlii maa wa’adtanii, allaahumma aati maa wa’adtanii, allaahumma intahlik haadzhihil ‘ishoobatu min ahlil islaami laa tu’bad fil ardhi..[] Infokom Bukittinggi


0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Senin, 17 Juni 2013

Radio Minang Bersyariah



radio ini dapat didengarkan di PC/Leptop/Smartphone/BB yang terkoneksi internet..
.berikut link radio tsb:


Dengerin dg winamp klick ini>>>Alt/Text Gambar

Dengerin dg Iphone/BB klick ini>>>Alt/Text Gambar

Dengerin dg Real Player ini>>>Alt/Text Gambar

Dengerin dg QuickTime klick ini>>>Alt/Text Gambar

Dengerin dg Real Player klick ini>>>Alt/Text Gambar

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Minggu, 02 Juni 2013

[FOTO] Muktamar Khilafah 2013

Gempita puncak Muktamar Khilafah 2013, Ahad (2/6) Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.[] tim photografer




0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Ummi @Irena_Handono Bicara #Khilafah alias Imamah

120 ribu manusia membanjiri Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta 2 Juni kemaren foto1 foto2 foto3 foto3 subhanallah, seruan serentak "khilafah, khilafah, khilafah" 'nahnu nurid khilafah islamiyah' dll membahana di stadion terbesar di indonesia itu. tak lupa salah seorang mantan biarawati dan sekrang menjadi da'iyah terkenal yakni Umi Irena Handono turut hadir sebagai saksi sejarah demi tegakknya Islam, Syariah, Khilafah insyaAllah.. berikut chirpstory beliau :

1. Umi Irena dalam Muktamar Khilafah “Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” hari ini, di GBK, Jakarta. @HizbuttahrirID http://t.co/XN7KO94erp

2. #Khilafah adalah satu-satunya bentuk sistem pemerntahan yang difardhukan oleh Allah Rabbul 'Alamin.
3. Sistem #Khilafah ini telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW kpd para sahabatnya ridwanullah 'alayhim & tlah dijalankan oleh Khulafaur rasyidin
4. Sistem #Khilafah ini ada untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam, mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh penjuru dunia.
5. #Khilafah tidak lain adalah Imamah.
6. #Khilafah Kalau ada sekelompok orang yang menyatakan perjuangan menegakkan syariah itu utopis, berarti mereka menyangkal fakta sejarah Islam
7. #Khilafah Utopis itu artinya kan cuma angan-angan yg tak pernah terjadi, padahal #Khilafah Islam adalah suatu realita yang tak terbantahkan!
8. Sejarah mencatat belum pernah ada peradaban emas yang mampu bertahan hingga 14 abad, kecuali peradaban Islam dalam bingkai #Khilafah Islam !
9. #Khilafah #KhilafahConference Serukan Takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar !


1 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Sekitar 4000 peserta Muktamar Khilafah Sumbar memenuhi Masjid Raya Sumbar

HTI Press. Sekitar 4000 peserta Muktamar Khilafah Sumbar memenuhi Masjid Raya Sumbar, Ahad (26/5) pagi di Padang. Sebagai salah satu bukti bahwa masyarakat minang memang menginginkan perubahan seperti yang  diserukan para aktivis Hizbut Tahrir.

Peserta yang berdatangan dari berbagi daerah di Sumbar tersebut disuguhi lantunan nasyid lantunan nasyid “Khilafah Wa`dullah” dan Pidato Da`i Cilik yang membakar suasana peserta Muktamar. “Nahnu Turid Khilafah Islamiyyah (Kami ingin Khilafah Islam, red.)” pekik dai cilik tersebut berulang-ulang yang kemudian diikuti peserta.


Dalam kesempatan itu, Mujiyanto (DPP HTI) menegaskan bahwa secara global, umat Islam menginginkan “Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” ini terlihat berbagai negeri-negeri Muslim bergejolak dengan Arab spring yang masih saat ini berlangsung di Suriah.

Warga Minang juga disuguhi teatrikal yang menggambarkan penindasan yang terjadi kepada umat Islam di seluruh dunia, penguasa yang zhalim sampai pembunuhan umat Islam di berbagai negeri. Dalam teatrikal tersebut, digambarkan penindasan tersebut berakhir manakala kaum Muslim mencampakkan sistem kufur demokrasi untuk kemudian menegakkan sistem Khilafah.[]Rikhwan Hadi/Joy

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Kamis, 02 Mei 2013

Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia


Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia (bukan pendapat tabani)
Oleh : Adi Victoria

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik Islam Ideologis. Politik adalah aktivitasnya, dan Islam adalah ideologinya. Didirikan oleh al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani pada 14 Maret 1953 M. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.

Al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berasal dari keluarga dengan gudang ilmu dan keagamaan yang terkenal dengan kewaraan dan ketakwaannya. Ayah beliau adalah Syaikh Ibrahim, seorang syaikh yang faqih dan bekerja sebagai guru ilmu-ilmu syariah di kementerian Pendidikan Palestina. Ibunda beliau juga memiliki pengetahuan yang luas tentang masalah-masalah syariah yang diperoleh dari ayahandanya, yaitu Syaikh Yusuf an Nabhani.

Syaikh Yusuf al-Nabhani adalah ulama yang sangat alim, cerdas, wara’, pemberi hujjah, takwa, dan ahli ibadah. Ia selalu menyenandungkan cinta dan pujian untuk Rasulullah Saw dalam bentuk tulisan, kutipan,riwayat, karangan, dan kumpulan syair. Nama lengkapnya adalah Nasiruddin Yusuf bin Isma`il al-Nabhani, keturunan Bani Nabhan, salah satu suku Arab Badui yang tinggal di Desa Ijzim, sebuah desa di bagian utara Palestina, daerah hukum kota Haifa yang termasuk wilayah Akka, Beirut.

syaikh-yusuf-an-nabhani
syaikh-yusuf-an-nabhani


Syaikh Yusuf al-Nabhani mereguk samudra ilmu dan imam-imam ternama di Al-Azhar. Di antaranya adalah:
1.Syaikh Yusuf al-Barqawi al-Hanbali, syaikh pilihan dari mazhab Hanbali
2. Syaikh Abdul Qadir al-Rafi’i al-Hanafi al Tharabulusi, syaikh pilihan dari masyarakat Syawam
3. Syaikh Abdurrahman al-Syarbini al-Syafi`i
4. Syaikh Syamsuddin al-Ambabi al-Syafi’i, satu-satunya syaikh pada masanya yang mendapat julukan Hujjatul Ilmi dan guru besar Universitas Al-Azhar pada masa itu. Dan gurunya ini, Yusuf al-Nabhani belajar Syarah Kitab al-Ghayah wa al-Tagrib fi Fighi al-Syafi`iyyah karya Ibnu Qasim dan Al-Khathib al-Syarbini, dan kitab-kitab lainnya dalam waktu 2 tahun.
5. Syaikh Abdul Hadi Naja al-Ibyari (wafat tahun 1305 H.)
6. Syaikh Hasan al-’Adwi al-Maliki (wafat tahun 1298 H.)
7. Syaikh Ahmad al-Ajhuri al-Dharir al-Syafi`i (wafat tahun 1293 H.)
8. Syaikh Ibrahim al-Zuru al-Khalili al-Syafi’i (wafat tahun 1287 H.)
9. Syaikh al-Mu’ammar Sayyid Muhammad Damanhuri al-Syafi`i (wafat tahun 1286 H.)
10. Syaikh Ibrahim al-Saga al-Syafi’i (wafat tahun 1298 H) Darinya, Yusuf al-Nabhani mempelajari kitab Syarah al-Tahrir dan Manhaj karya Syaikh Zakaria al-Anshari al-Syafi`i, berikut catatan pinggir kedua kitab tersebut, selama tiga tahun, hingga Al-Nabhani dianugerahi ijazah sebagai pertanda atas kapasitas dan posisi keilmuannya.

Karya-karya Yusuf al-Nabhani ada sekitar 75 kitab, antara lain :
1. Hadi al-Murid ila Thuruq Al-Asanid
2. JÃmi` Karamaat al-Awliya`
3. Khulasat al-Kalaam fi Tarjih Din Al-Islam
4. Syawahid al-Haqq fi Al-Istighatsah bi Sayyid al-Khalq
5. Hujjat-Allahi ala al-Alamin
6. Jawahir al-bihar
7. Sa’adat al-Darayn fi Shalati ‘Ala Sayyid Al-Kaunain
8. Afdhalu Ash-Shalawat ‘Ala Sayyid As-Sadat
9. Ahsan al-Wasāil fī Nazmi Asmāi al-Nabiyyi al-Kāmil
Anak laki-laki dari puteri Yusuf an-Nabhani, yakni Taqiyuddin An-Nabhani, dikirim oleh Yusuf An-Nabhani kepada para kolega dan gurunya di al-Azhar Kairo untuk belajar di sana. Kelak kemudian hari, cucu Yusuf An-Nabhani ini menjadi pendiri gerakan Islam terkenal di Dunia Islam, yaitu Hizbut Tahrir yang berdiri tahun 1953.

Awal Masuk Ke Indonesia
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik trans-nasional (lintas negara). Oleh karenanya hizbut tahrir bergerak dan beraktivitas di lebih dari 40 negara di 5 benua. Pergerakan hizbut tahrir bergerak dan menyebar ke seluruh dunia adalah saat kepimpinan amir hizb yang kedua yakni Al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim bin Yusuf bin Abdul Qadim bin Yunus bin Ibrahim.
Al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim Zallum berjumpa dengan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh pada tahun 1952. Lalu Syaikh Zallum pergi ke al-Quds untuk bergabung dengan Syaikh Taqiyuddin dan melakukan kajian serta berdiskusi seputar masalah partai (Hizb). Beliau telah bergabung dengan Hizbut Tahrir sejak awal mula aktivitas Hizb. Beliau menjadi anggota qiyâdah Hizb sejak tahun 1956 M.



Syaikh Abdurrahman al baghdadiy bersama K.H Muhammad Shiddiq al jawi

Ketika Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh wafat pada saat fajar hari Ahad bertepatan dengan tanggal 11 Desember 1977 M, tampuk kepemimpinan berada pada tangan Al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim Zallum. Beliau mengemban amanah ini dan menjalankannya dari satu dataran tinggi ke dataran tinggi yang lain. Beliau lantang berdakwah. Medan dakwah pun semakin meluas hingga mencapai kaum Muslim di Asia Tengah dan Asia Tenggara. Bahkan gaung dakwah bergema di Eropa dan benua lainnya, termasuk ke wilayah negara Indonesia. Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia adalah saat K.H Abdullah bin Nuh atau yang lebih dikenal dengan panggilan ‘Mamak’ mengajak Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy ke Indonesia.

K.H Abdullah bin Nuh ‘Mamak’ adalah seorang ulama, tokoh pendidikan, sastrawan dan pejuang. Pria shalih yang lahir di Kampung Meron Kaum, Kota Cianjur Jawa Barat pada tanggal 6 Juni 1905 ini, melalui tabanni pendapat Imam Al-Ghazali, sangat gigih menyerukan agar masyarakat berpegang teguh pada ajaran atau syariah Islam.

Ketika beliau sedang berkunjung ke Australia dan bertemu dengan seorang ulama aktivis Hizbut Tahrir—yang sedang menyampaikan ceramah tentang kewajiban persatuan umat dan kewajiban menegakkan Khilafah guna melawan hegemoni penjajahan dunia—Mamak cukup tertarik dan memberikan perhatian.
Beliaulah ulama yang pertama mendukung perkembangan dakwah Hizbut Tahrir di Indonesia. Peran KH Abdullah bin Nuh terhadap Hizbut Tahrir sebatas memberikan dukungan. Sekalipun demikian, apa yang dilakukan beliau cukup besar pengaruhnya terhadap perkembangan dakwah Hizbut Tahrir di Indonesia, karena sekitar tahun 1980-an dakwah Hizbut Tahrir di Indonesia belum dikenal masyarakat dan baru dimulai.
Adapun keterlibatan anak-anak beliau pada aktifitas dakwah Hizbut Tahrir tidak nampak, kecuali pada anak yang keenam Raden Haji Toto Mustafa saat kuliah di Yordania. Akan tetapi ketika kembali ke Indonesia tidak aktif lagi di Hizbut Tahrir. Justru dari keluarga kakak Abdullah bin Nuh, yaitu Raden Haji Qosim bin Nuh, banyak sekali cucu-cucunya yang aktif dakwah di Hizbut Tahrir. Bahkan diantara mereka ada yang menjadi pimpinan daerah dan pengurus HTI di daerah. Antara lain: Eri Muhammad Ridwan bin Nasikin Qosnuh bin Qosim bin Nuh sebagai Humas HTI Cianjur; Ummu Hana (menantunya) sebagai ketua DPD II Muslimah HTI wilayah Cianjur; Raden Deni bin Nasikin Qosnuh bin Qosim bin Nuh sebagai ketua DPD II HTI wilayah Sukabumi; Dan Raden Muhammad Musa Nasikin Qosnuh bin Qosim bin Nuh sebagai ketua DPD II HTI wilayah Cianjur .

saya jadi teringat cerita salah seorang syabab HTI yang berkunjung ke salah seorang ‘ulama. dimana ‘ulama tersebut mengopinikan negatif tentang Hizbut Tahrir. syabab tersebut berkunjung dengan maksud silaturrahim dan ingin klarifikasi. sang ‘ulama tersebut tetap bercerita tentang hizbut tahrir yang negatif. syabab kemudian melihat foto K.H Abdullah bin Nuh di salah satu pojok dinding rumah tersebut. syabab tersebut berkata, “ya Kyai, tahukah kyai siapa yang kali pertama membawa Hizbut Tahrir ke Indonesia?”
sang Kyai bertanya, “siapa?”
syabab tersbut menjawab, “itu beliau yang fotonya ada di dinding rumah Kyai”
sang kyai kaget dan spontan berkata “lha.. kalau begitu hizbut tahrir itu bagus dong”
jwab syabab kemudian “ya bagus Kyai” sembari tersenyum.

Memang satu di antara tokoh yang terlupakan oleh catatan sejarah adalah KH Abdullah bin Nuh, seorang ulama besar asal Cianjur. Dalam makalahnya yang berjudul “Mengenal Perjuangan KH Abdullah bin Nuh”, Drs Reiza D Dienaputra M Hum, mengungkapkan, nama Abdullah bin Nuh seakan tenggelam oleh nama-nama besar, seperti Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, KH Achmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, KH Zaenal Mustafa (Singaparna), Ir Soekarno, Mohammad Hatta, Tuanku Imam Bonjol, dan Buya Hamka.

Kunjungan HTI Balikpapan ke Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary
Kunjungan HTI Balikpapan ke Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary

Beberapa waktu yang lalu juga tim Lajnah Khusus Ulama HTI Balikpapan bersama anggota LKU HTI Gus Juned Ath-Thayyibi berkunjung ke Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Balikpapan Kaltim dan diterima langsung oleh Pimpinan Pondok yaitu Prof. DR. KH. Achmad Syarwani Zuhri Al- Banjari yang beliau sekaligus juga adalah Ketua Umum MUI Kota Balikpapan. Saat itu Gus Juned juga menyampaikan yang membawa HT pertama kali ke Indonesia adalah Mamak Abdullah bin Nuh Ponpes AlGhazali Bogor, ternyata KH Syarwani juga mengenal beliau dengan baik dan sempat bertemu dengan Mamak di Makkah.


Pemikiran-pemikiran HT yang diperkenalkan Al-Baghdadi, rupanya mampu menarik perhatian aktivis masjid kampus ini. Mulailah dibuat halaqah – halaqah kecil untuk mengeksplorasi gagasan-gagasan HT. Buku-buku HT, seperti Syaksiyah Islamiyah, Fikrul Islam, Nizhamul Islam pun dikaji serius. Melalui Jaringan Lembaga Dakwah Kampus inilah, ajaran HTI menyebar ke kampus-kampus diluar bogor seperti Upad, IKIP Malang, Unair, Unhas dan akhirnya menyebar keseluruh Indonesia. Bahkan DR. Adian Husaini dalam artikel tentang biografi nya menuliskan bahwa beliau mengkaji berbagai pemikiran Islam kepada Ustad Abdurrahman al-Baghdadi yang sangat ’alim dalam ilmu keagamaan.

Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ustadz Ismail Yusanto bahwa dakwah model Hizbut Tahrir memang lambat di awal. Untuk menjadikan matang, satu halaqah yang biasanya diikuti oleh kurang lebih 5 orang, misalnya, diperlukan waktu bertahun-tahun. Mengapa waktu yang diperlukan begitu panjang? Karena kitab atau buku pembinaan yang harus dikaji cukup banyak. Belum lagi metode pangkajian kitab yang aslinya ditulis dalam bahasa Arab, yang harus dibaca paragraf demi paragraf, kemudian dijelaskan isi dan pengertiannya oleh musyrif (pembina halaqah), yang membuat halaqah memang tidak mungkin diselenggarakan secara kilat. Belum lagi waktu untuk menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan dari para peserta halaqah. Ditambah dengan nasyrah-nasyrah (selebaran) yang merupakan materi lepas, tetapi dianggap penting untuk disampaikan kepada para peserta, membuat materi dalam halaqah menjadi semakin banyak. Walhasil, waktu yang diperlukan juga menjadi semakin panjang sehingga pertumbuhan jumlah kader yang dihasilkan juga menjadi sangat lambat. Percaya atau tidak, 10 tahun pertama dakwah HT di Indonesia hanya dihasilkan 17 orang kader. Itu artinya, satu tahun dihasilkan 1,7 kader. Ini tentu jumlah yang amat sangat sedikit, dan merupakan pencapaian dakwah yang amat lambat.

Namun, seiring dengan waktu, perkembangan dakwah makin lama makin cepat karena efek duplikasi. Jika 10 tahun pertama hanya dihasilkan 17 orang, 10 tahun kedua—jika perkembangannya linier—mestinya hanya menghasilkan 34 orang, tetapi ternyata tidak seperti itu. Perkembangan dakwah HTI tumbuh secara eksponensial. Dakwah yang semula hanya berkutat di satu atau beberapa kota dengan hasil belasan kader, pada 10 tahun kedua ternyata sudah berkembang di seluruh Indonesia. Sekarang, di pertengahan 10 tahun ketiga, dakwah HTI sudah tersebar di 33 propinsi, di lebih 300 kota dan kabupaten. Bahkan sebagiannya telah merambah jauh hingga ke pelosok. Wallahu a’lam.

0 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!

Senin, 15 April 2013

JAM GADANG MENGHIASI DAURAH ‘ULAMA SUMATERA BARAT (f)


Perubahan Itu Aktif dengan latar Jam Gadang menghiasi presentasi Ustd. Gus Juned (Lajnah Khusus ‘Ulama DPP HTI) pada Daurah ‘Ulama di Aula STAIN Bukittinggi. Minggu, 14 April 2013

Ustd. Gus Juned menyampaikan bahwasanya ada tiga Thariqah dakwah Rasulullah saw., tatsqif, tafa’ul ma’al ummah, thaluubnnusrah. Penjelasan terang benderang metode dakwah syar’i di atas menjadikan para ulama punya pilihan terbaik yakni bersama-sama dan menyatukan diri mengikuti pembinaan Hizbut Tahrir berupa halaqah-halaqah tanpa lagi memandang organisasi asal (NU/Muhammadiyah dll), karena halaqah bertujuan membangun kerangka berfikir dan deskripsi nyata bentuk Khilafah yang sedang diperjuangkan (apapun organisasinya)

Ustd. Mustafa AM menyeru ‘Ulama mukhlis Sumatera Barat agar menjadi bagian kecil dari besarnya dukungan Ulama Indonesia dan dunia kepada Hizbut-tahrir untuk mengumandangkan segera Khilafah Islamiyah.insyaAllah

Antusiasnya 110 tamu ‘ulama, Buya, perwakilan ponpes dan asatid se-Sumatera Barat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada pemateri DPP HTI (ustd. Mustafa A. Murtadha dan Gus Juned). Tampak perwakilan Muhammadiyah Pariaman, DDII Lubuk Basung, Perwakilan Ponpes, Ulama Pasisir, Ulama Padang, Ulama Solok memberikan pertanyaan dan tanggapan yang intinya demi kebaikan dan dukungan pada perjuangan kepada Islam, Syariah dan Khilafah.

Pukul lima lebih tiga puluh menit (sore) panitia menutup Daurah Ulama SumBar dengan menyampaikan undangan menghadiri Muktamar Khilafah 2013 di Padang tanggal, 26 Mei 2013. Para undangan terlihat menuju ke meja panitia untuk informasi tentang MK2013 dan mendaftar sebagai peserta.. alhamdulillah (infokom SumBar: Rikwan/db)








1 urang nan komentar:

Isi Komentar Sanak disiko!!